Workshop Nasional Optimalisasi Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Melalui Kebijakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Dan Tata Kelola Pelayanan Puskesmas Dengan Sistem Klaster ILP Bandung, 27-29 November 2025 Latar Belakang Kegiatan Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa perangkat daerah milik Pemerintah Daerah antara lain UOBF Puskesmas, UOBK Rumah Sakit Daerah dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang telah menerapkan PPK-BLUD agar segera menyusun perencanaan anggaran BLUD dalam bentuk Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan berpedoman pada Rencana Strategis BLUD dan Pagu anggaran yang terdapat dalam KUA PPAS. Rencana Bisnis & Anggaran atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu Badan Layanan Umum Daerah. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam pasal 89 disebutkan bahwa puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Dengan demikian seluruh puskesmas didorong untuk menerapkan BLUD. Pasal 40 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer di puskesmas diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem Klaster. Tujuan Kegiatan: Tujuan Umum Meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dalam Implementasi BLUD di puskesmas Tujuan Khusus Memberikan pemahaman tentang Implementasi Pengelolaan BLUD Memberikan pemahaman tentang Optimalisasi Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Kebijakan Rencana Bisnis dan Anggaran Memberikan pemahaman tentang Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD dengan berpedoman pada Renstra Memberikan pemahaman tentang Perencanaan dan Penganggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tata kelola pelayanan puskesmas dengan sistem klaster ILP Tanggal Kegiatan : 27-29 November 2025 Tempat Kegiatan : Hotel Ibis Trans Studio Bandung Biaya Workshop : Rp. 4.750.000,- per orang Fasilitas Workshop : Materi Workshop Sertifikat Penginapan twin share Kosumsi selama Kegiatan Backpack Souvenir Hub. Panitia Workshop : 081226939495
Workshop Nasional Penyusunan Rencana Strategis BLUD Pasca Terbitnya RPJMD Dan Tata Kelola Pelayanan Puskesmas Dengan Sistem Klaster ILP (Yogyakarta, 23-25 Oktober 2025)
Workshop Nasional Penyusunan Rencana Strategis BLUD Pasca Terbitnya RPJMD Dan Tata Kelola Pelayanan Puskesmas Dengan Sistem Klaster ILP Yogyakarta, 23-25 Oktober 2025 Latar Belakang Kegiatan Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa perangkat daerah harus segera menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) setelah Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (Perda RPJMD) ditetapkan oleh DPRD kabupatem/kota. Puskesmas yang sudah menerapkan PPK-BLUD harus membuat Rencana Strategis BLUD, setelah ditetapkan Renstra Perangkat Daerah. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam pasal 89 disebutkan bahwa puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Dengan demikian seluruh puskesmas didorong untuk menerapkan BLUD. Pasal 40 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer di puskesmas diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem Klaster. Tujuan Kegiatan: Tujuan Umum Meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dalam Implementasi BLUD di puskesmas Tujuan Khusus Memberikan pemahaman tentang Penyusunan Rencana Strategi BLUD dengan berpedoman pada Peraturan Daerah RPJMD Memberikan pemahaman tentang Perencanaan dan Penganggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Memberikan pemahaman tentang Perencanaan dan Penganggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tata kelola pelayanan puskesmas dengan sistem klaster ILP Waktu Kegiatan 23-25 Oktober 2025 Tempat Kegiatan : Hotel Ibis Styles Yogyakarta Biaya Workshop : Rp. 4.750.000,- per orang Fasilitas Workshop : Materi Workshop E-Sertifikat SKP Kementerian Kesehatan RI Penginapan twin Share Konsumsi selama kegiatan Backpack Souvenir Hub. Panitia Workshop : 081226939495
Bimtek Persiapan Penerapan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Labuhanbatu 2025
Sebanyak 13 Puskesmas dari Kabupaten Labuhanbatu dengan sangat antusias mengikuti bimbingan teknis Persiapan Penerapan PPK BLUD Puskesmas di Kota Bandung pada tanggal 10-13 Juni 2025 kegiatan ini didampingi langsung oleh Plt. Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Ibu dr. Marylin Parulian Simanjuntak, MKM. Pada kegiatan ini, SDM Puskesmas belajar tentang persiapan penerapan PPK BLUD, penyusunan Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLUD tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Penggunaan Dana Kapitasi dan dana pengembalian Puskesmas harus sesuai dengan RKA-DPA Dinas Kesehatan. Berbagai masalah administratif dan prosedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, mekanisme keuangan yang ada tidak memungkinkan Puskesmas untuk merespon kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan secara cepat. Kerjasama LGSN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang dalam hal ini Dinas Kesehatan, tindak lanjut bimtek ini akan dilaksanakan bimbingan teknis pendampingan penyusunan dokumen persyaratan PPK BLUD pada 2026 mendatang.
Bimtek Penyusunan RBA Puskesmas Kabupaten Aceh Jaya 2024
Sebanyak 12 Puskesmas dari Kabupaten Aceh Jaya dengan sangat antusias mengikuti bimbingan teknis Penyusunan Dokumen RBA BLUD Puskesmas di Kota Bandung pada tanggal 14-17 Oktober 2024 kegiatan ini didampingi langsung oleh Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya Ibu Rosniar, SKM. Pada kegiatan ini, SDM Puskesmas belajar tentang Penyusunan Dokumen RBA BLUD Puskesmas, Rencana Bisnis Anggaran, atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu Badan Layanan Umum Daerah. Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Puskesmas yang berstatus sebagai BLUD wajib menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis (RSB) dan Pagu anggaran yang terdapat dalam RKA/DPA. Disamping itu, yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Puskesmas dalam rangka penyusunan RKA dan DPA. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama LGSN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya yang dalam hal ini Dinas Kesehatan, Ibu kepala dinas berpesan kepada peserta bimbingan teknis supaya serius mengikuti materi bimtek, puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan dapat bersiap mengelola puskesmas yang lebih sehat dan fleksibilitas secara keuangan serta optimal dalam pelayanan.
Bimtek Penyusunan RBA Puskemas Kab. Nagan Raya 2024
Kegiatan penyusunan rba puskemas se-Kabupaten Nagan Raya ini diselenggarakan pada tanggal 6-9 juni 2024 lalu, kegiatan ini didampingi lansung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Zulfika SH. Kami ucapkan selamat untuk puskesmas-puskesmas di kabupaten kab. Nagan Raya dan bersiap mengelola puskesmas yang lebih sehat dan fleksibilitas secara keuangan serta optimal dalam pelayanan.












