Penyusunan RBA Blud Puskesmas

Rencana Bisnis Anggaran, atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu Badan Layanan Umum Daerah. Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Puskesmas yang berstatus sebagai BLUD wajib menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis (RSB) dan Pagu anggaran yang terdapat dalam RKA/DPA. Disamping itu, yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Puskesmas dalam rangka penyusunan RKA dan DPA.

Tujuan Umum
Secara umum tujuan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) termasuk integrasi RBA ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk selanjutnya dikonsolidasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), sehingga dalam implementasinya pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Khsusus
  1. Meningkatkan pemahaman dan penyeragaman tentang penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Meningkatkan ketrampilan SDM Puskesmas dalam melakukan kegiatan penyusunan RBA Puskesmas sesuai Permendagri 79 Tahun 2018
  3. Meningkatkan ketrampilan SDM Puskesmas dalam melakukan kegiatan penyusunan RBA Puskesmas


Hasil Kegiatan
Tersedianya dokumen RBA Puskesmas

Mengembangkan SDM SDM Unggul, Menguatkan Bangsa

(0274) 4396402

lgsn.training@gmail.com

Perumahan Tjokro Boulevard Kav. H-06, Timbulharjo, Sewon, Bantul, DIY.

Copyright ©2025 sinergisnasional.com

error: Content is protected !!